Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tenaga kerja tersebut tercantum
dalam UU No.13 tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum, pasal 1. Banyaknya jumlah
penduduk di Indonesia serta jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas, membuat
sebagian masyarakat tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri. Biasanya mereka
akan mendatangi lembaga penyalur (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia/PPTKIS) atau malah lembaga tersebut yang menawarkan mereka.
Jika seseorang
masuk ke dalam lembaga resmi yang telah diberikan izin oleh pemerintah, maka
mereka sangat beruntung karena lembaga ini pasti menaati peraturan yang berlaku
dan dalam pengawasan pemerintah. Lembaga resmi ini bertanggung jawab atas
penempatan tenaga kerja di luar negeri, mereka akan menyalurkan tenaga kerja
sesuai dengan kebutuhan, melihat kompetensi yang dimiliki individu agar bisa
ditempatkan sesuai dengan kemampuannya, serta memberikan perlindungan sejak
rekrutmen hingga penempatan kerja. Perlindungan yang diberikan mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik dari tenaga
kerja. Mereka juga akan menyiapkan surat perjanjian kerja yang menjelaskan
tentang pekerjaan dan upah (hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja). Selain itu
juga ada pelatihan kerja yang diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas, dan kesejahteraan para pekerja. Semua ini tercantum dala UU No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun, tak sedikit pula lembaga illegal
yang tersebar di Indonesia. Banyak kasus human
trafficking yang berkedok sebagai penyalur TKI. Akhirnya pemerintah tidak
bisa memberikan perlindungan hukum yang tegas ketika mereka bermasalah di luar
negeri karena kehadiran mereka yang legal. Berbagai pengalaman pahit dirasakan
oleh TKI diluar sana, ada yang disiksa, tidak mendapatkan upah, ada pula yang
melawan hingga mendapatkan sanksi berat dan harus dihukum. Perlu diketahui
bahwa jumlah PPTKIS yang tersebar di Indonesia sebanyak 545. Menurut Direktur
Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementrian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Reyna Usman, yang dirilis oleh www.tempo.co
sebanyak 213 PPTKIS dibekukan sementara dan 52 lainnya telah dicabut izin
operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat. Kasus-kasus yang terjadi antara
lain, 48 PPTKIS diduga mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Yordania saat
moratorium, 19 PPTKIS mengirim TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan
tanpa perjanjian kerja, dan 146 PPTKIS dibekukan karena tidak memiliki surat
izin pengerahan (SIP).
Salah satu pengalaman pahit yang
dialami warga Brebes, Tubagus dan temannya Wahyono yang telah meninggal dunia. Keduanya
bekerja di kapal ikan Hung Shun Taiwan, dan Wahyono meninggal setelah dianiaya
majikannya selama dua bulan bekerja di kapal tersebut. Menurut Tubagus, awalnya
ia ditawari pekerjaan itu oleh sponsor yaitu PT Karltigo. Mereka menawarkan
pekerjaan tersebut dan menyebutkan gaji sebesar 160 USD (1,6 juta rupiah), gaji
baru akan dibayarkan setelah dua tahun bekerja. Meskipun agak ganjal, Tubagus
tetap menerima tawaran tersebut karena sudah beberapa bulan menganggur.
Selama bekerja di kapal itu, Tubagus
bekerja sebagai penunggu alat pancing cumi-cumi dan ia wajib berdiri di geladak
selama 16 jam, sejak pukul 16.00 – 08.00. selama itu, mandor kapal terus
mengawasi pekerja. Walaupun sedang musim dingin Tubagus dan pekerja lainnya
harus terus berjaga. Selama 6 bulan berlayar, ia tidka diizinkan seharipun
untuk libur. Ia juga pernah terimpa cumi-cumi sebesar 18 kg dan tidka diobati
karena tidak ada pengobatan sama sekali di kapal. Gaji yang diberikanpun lebih
rendah daaripada para pekerja yang berasal dari Cina, Vietnam, dan Filipina. Sudah
tak sanggup menahan penderitaan, akhirnya Tubagus dan delapan orang pekerja
Indonesia lainnya keluar dari pekerjaan itu. Mereka pulang tanpamembawa uang
sepeserpun.
Wahyono teman Tubagus, pulang dalam
keadaan sakit dan sempat dirawat selama 40 hari di RSUD Brebes sebelumm
akhirnya meninggal dunia. Sebenarnya Tubagus ingin menuntut PT Karltigo yang
memberangkatkannya, namun PT tersebut sudah tutup saat ia kembali ke Indonesia.
Dalam kasus
ini, PT Karltigo tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTKIS dengan baik karena mereka tidak
memberikan perlindungan baik kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik
fisik maupun mental sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 35. Dari salah satu
narasumber menyatakan bahwa sejak awal, sponsor itu sudah mengutarakan
persyaratan untuk bekerja di kapal Taiwan, yaitu gaji hanya 160 USD dan akan
dibayarkan setelah dua tahun bekerja. Meskipun begitu, Tubagus dan Wahyono
(alm) tetap mau bekerja disana karena sudah beberapa bulan tidak bekerja. Seharusnya
jika PT Karltigo adalah pelaksana penempatan tenaga kerja yang baik, maka
mereka tidak akan menawarkan pekerjaan seperti itu kepada masyarakat.
Tidak ada
yang tahu apakah PT Karltigo merupakan penyalur legal yang sudah memiliki izin
dari pemerintah atau belum, namun hal semacam ini perlu diawasi oleh Pemerintah.
Banyak sekali kasus penipuan yang dialami tenaga kerja Indonesia dan mereka
tidak mendapatkan upah yang dijanjikan sebelumnya.
Oleh karena
itu, pemerintah sebaiknya lebih mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penempatan tenaga kerja diluar negeri, serta sIstem yang dapat melindungi tenaga
kerja Indonesia tersebut.
sumber berita:
sumber Keterangan ttg UU No. 13 Tahun 2003






